Penyuluh Agama Pamarican

Lima hadits Nabi SAW yang mengingatkan umatnya tentang Akhlak

 Lima hadits Nabi SAW yang mengingatkan umatnya tentang Akhlak


Lima hadits Nabi SAW yang mengingatkan umatnya tentang Akhlak

Berikut adalah Lima Hadits hadits Nabi Muhammad SAW yang mengingatkan tentang umatnya tentang Akhlak.

Pertama 

إذا كنتم ثلاثة فلا يتناجى اثنان دون صاحبهما؛ فإنّ ذلك يحزنه


"Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang dari kalian berbisik tanpa menyertakan orang ketiga, sebab hal itu akan membuatnya sedih" (HR Ibnu Majah).


Kedua 

إِنَّ مِنْ إِجْلَالِ اللهِ إِكْرَامَ ذِي الشَّيْبَةِ الْمُسْلِمِ وَحَامِلِ الْقُرْآنِ غَيْرَ الْغَالِي فِيْهِ وَالْجَافِي عَنْهُ وَإِكْرَامَ ذِي السُّلْطَانِ الْمُقْسِطِ


"Sesungguhnya termasuk mengagungkan Allah adalah menghormati seorang muslim yang beruban (sudah tua), pembawa Alquran yang tidak berlebih-lebihan padanya (dengan melampaui batas) dan tidak menjauh (dari mengamalkan) Alquran tersebut, serta memuliakan penguasa yang adil." (HR Abu Dawud).


Ketiga

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا بُدٌّ نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ» قَالُوا: وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ؟ قَالَ: غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ 


"Hendaklah kalian menjauhi duduk-duduk di pinggir jalan. Para Sahabat berkata: "Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap". Rasulullah ﷺ berkata: "Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan". Sahabat bertanya: "Apakah hak jalan itu?" Beliau menjawab: "Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran." (HR Bukhari dan Muslim).


Keempat 

Seseorang bertanya kepada Rasulullah ﷺ terkait islam yang baik, maka beliau menjawab تطعم الطّعام، وتقرأ السّلام على من عرفت ومن لم تعرف "Kamu memberi makan, menebarkan salam baik terhadap orang yang kamu kenal maupun terhadap orang yang tidak kamu kenal" (HR Bukhari).


Kelima 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ وَإِذَا اشْتَرَى وَإِذَا اقْتَضَى


 Dari Jabir bin 'Abdullah RA bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah merahmati orang yang memudahkan ketika menjual dan ketika membeli dan juga orang yang meminta haknya". (HR Bukhari).

CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE


CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

Ada dua skema pengajuan sertifikat halal terkait ketentuan tarif bagi pelaku UMK yang diamanatkan oleh UU dan Peraturan Pemerintah,yaitu Self declare dan Reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis.Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal lewat jalur reguler, biaya dibebankan kepada pelaku usaha.


Pada kali ini saya akan men-share cara mengajukan Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Self Declare, berdasarkan pengalaman yang saya lakukan.

1. Pelaku usaha (PU), 

pertama-tama harus memastikan bahwa produk dan proses produksi nya itu halal dan bahannya dapat dipastikan kehalalannya. Pastikan alat, bahan, sarana produksi higienis, bersih dan tidak tercampur hal-hal yang tidak halal. Misalnya pelaku usaha minuman sinom, kripik tempe, tahu krispi dll.


2. Pelaku Usaha menyiapakn KTP dan NPWP. 

Jika belum punya NPWP, maka PU bisa mengurusnya terlebih dahulu. Bisa lewat onlie, bisa datang langsung ke Kantor Pajak.


3. PU memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha). 

NIB-pun bisa diurus dengan cara online. NIB harus diurus dahulu sebelum mengajukan Sertifikat Halal


4. PU menyiapkan KTP,NPWP,NIB dan Tandatangan pemilik. 

Masing-masing difoto untuk nanti diberikan ke petugas Pendamping


5.Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal

 Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal (ptsp.halal.co.id). Pelaku usaha mennyiapkan identitas sebagai berikut:

- Nama Perusahaan

- Nama Produk dan merk dagang (jika ada)

- Nama Pemilik Usaha

- Alamat Usaha

- No Hp dan e-mail pemilik usaha

- Alamat produksi (Pabrik) dan Outlet jika berbeda. tetapi jika sama cukup satu alamat saja

- Nama Penyelia Halal+KTP

- Foto produk yang didaftarkan


6. PU menuliskan Daftar Nama Bahan. 

Conto Nama Produk: gado-gado. Maka Pu menuliskan daftar bahan-bahan saja yang diperlukan untuk membuat gado-gado.Mis: kentang,tomat,kubis,selada,telur,kacang, bawang merah,bawang putih,lontong, kecambah, tahu,tempe,minyak goreng dll. 


Intinya SEMUA bahan yang dibutuhkan untuk membuat menu tersebut,tanpa terkecuali. Daftar Nama Bahan ini nantinya akan diberikan ke petugas pendamping PPH.


7. Proses Produksi. 

Pelaku usaha menulis langkah-langkah membuat menu/produk tersebut. Mulai dari persiapan bahan-bahan, pencucian bahan-bahan,cara memasak, hingga menghasilkan produk, kemudian cara mengemas/penyajian juga harus ditulis. Seperti anda membaca buku resep masakan, mirip seperti itu, yakni bagian langkah-langkah memasak.  


8. Diagram. 

Pelaku Usaha menulis diagram alur dari langkah no.7 (diringkas dlm bentuk diagram).ini sebagai  bahan untuk melengkapi dokumen SJPH


9. Setelah semua lengkap, 

Pelaku Usaha menyerahkan dokumen tersebut ke Petugas Pendamping PPH. Petugas pendamping PPH akan mengecek kelengkapan dokumen, menanyakan  hal-hal yang dianggap kurang jelas. Namanya juga pendamping, maka petugas Pendamping PPH akan mendampingi bapak/ibu pelaku usaha untuk proses pengajuan sertifikat.


10. Setelah dokumen dinyatakan lengkap,

 maka Petugas Pendamping PPH akan melakukan verfikasi dan validasi (verval), dan jika sudah diverval maka petugas pendamping PPH akan merekomendasikan permohonan SH pelaku usaha kepada BPJPH (lewat online). Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Auditor Halal dana LPH sebelum ke tangan BPJPH.


11. Pemeriksaan oleh BPJPH

BPJPH akan memeriksa dokumen SJPH, manakala ditemukan ketidaklengkapan/kekurangan/kekeliruan maka BPJPH akan mengembalikan dengan memberi catatan perbaikan ke pendamping PPH untuk disempurnakan. 


12. Proses perbaikan jika terjadi kesalahan

Setelah diperbaiki dan tidak ada yang keliru, BPJPH akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini sebagai bukti bahwa, dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat kelengkapan SJPH oleh BPJPH. 


13. Lanjut ke BPJPH

Dari BPJPH, Dokumen tersebut diantrikan untuk mendapatkan keputusan halal melalui Sidang Fatwa MUI.


14. Proses sidang fatwa MUI 

Setelah sidang fatwa MUI menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal Pelaku Usaha.


15. Pelaku Usaha mengunduh Sertifikat Halal.

Pelaku Usaha bisa mengunduh Sertifikat Halal dan menyimpannya.

16. Setelah mendapat SH

pelaku Usaha wajib melampirkan label halal pada produk yg didaftarkan. Label halal berisi logo dan nomor sertifikat halal.Selesai

Demikian berdasar pengalaman saya sebagai petugas pendamping PPH. Materi ini sharing pengalaman..dan jika ada pertanyaaan silahkan inbox..jika saya bisa jawab saya jawab..jika tidak bisa nanti saya tanyakan tim PPH surabaya.

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

 Seri Literasi Halal

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

Salam..semoga teman2 semua dalam lindungan Allah Swt dimana saja berada. Amiin.

Sebagai seorang muslim mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah suatu kewajiban. Halal itu sehat dan baik. Halal juga bisa menjadi sarana untuk memperkuat ekonomi umat. 

Menurut pengertiannya, Halal adalah "Boleh" dan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt dengan tegas. Namun, sayang pelaku usaha sedikit kurang perhatian berkenaan dengan masalah produk halal ini. 

Manakah contoh barang haram ?

Adapun contohnya adalah Babi,khamr(minuman beralkohol), darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia,binatang buas dan anjing.Ini secara singkatnya saja. 

Untuk penjelasan dalil-dalilnya dan beberapa pengecualian karena kondisi tertentu bukan tempatnya disini. Namanya juga pengetahuan praktis (lebih detail bisa diliat Fatwa MUI tentang Makanan,Minuman, Obat dan Kosmetik). 

Dalam proses produksi juga harus bersih alias terhindar dari Najis.Najis menurut Syara' adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim ketika terkenanya. 

Ada 3 macam najis: 

1) Najis Ringan (mukhaffafah-red), yakni air seni bayi sebelum usia 2 tahun yang hanya mengkonsumsi ASI. 

2) Najis sedang (mutawassithah-red),yaitu kotoran hewan (kecuali ikan dan belalang) atau manusia dan khamr. 

3) Najis Berat (mughallazhah-red), yaitu Babi,Anjing atau turunan keduanya.

Benda yang terkena najis (mutanajjis-red) yakni ketika bahan baku atau peralatan produksi terkena najis, wajib dibersihkan. 

Ketika terkena Najis Ringan cukup mengucurinya dengan air atau  direndam hingga hilang rasa, bau dan warnanya.

Ketika terkena Najis Sedang, cara membersihkannya yaitu dengan membersihkan benda/peralatan tersebut sampai kita tidak melihatnya secara kasat mata. Bisa dicuci dengan sabun atau sarana lainnya hingga hilang rasa, bau dan warna. 

Nah, ketika terkena Najis Berat, maka cara mensucikannya secara syar'i yakni dengan disucikan 7 kali dengan air dan salah-satunya dengan mengusap dengan tanah yang bersih pada permukaaan yang terkena najis. Demikian para ulama' memberikan arahan.

TITIK KRITIS PRODUK

Pelaku Usaha harus mengetahui pada bagian mana dalam  produksinya yang ada kemungkinan tercampur atau terkena pada benda-benda yang haram. 

Pelaku usaha harus jujur mengungkapkan kondisi riel dilapangan, karena hal ini berkaitan dengan halal atau haram. 

Disini ada 3 (tiga) hal atau situasi yang harus diwaspadai oleh pelaku usaha agar terhindar dari najis,yaitu;

1. BAHAN;

Pastikan bahan baku dan bahan tambahan itu halal. Bahan-bahan yang digunakan tidak berasal dari unsur babi, anjing atau bagian dari tubuh manusia.

2. PROSES PRODUKSI;

Selama pemrosesan/penggorengan/pemanggangan/pencampuran bahan dll tidak tercemar dari bahan najis. Bila terbukti tercemar barang najis, segera disucikan dengan cara syar'i seperti cara diatas.

3. Kesucian ALAT dan KEMASAN;

Nah, jangan sampai setelah produknya jadi lalu pelaku usaha lalai dalam proses pengemasan hingga berujung haram. Pengemasannya atau alat untuk mengemas tercampur dari najis akhirnya sudah capek-capek produksi hasilnya haram hanya gara-gara pengemasannya tidak diperhatikan. 

Perhatikan!!  Alat untuk produksi tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Setiap alat, bahan, proses produksi dan pengemasan harus benar-benar terhindar dari najis.

Pelaku Usaha wajib menyadari hal ini karena ?

- Setiap rangkaian sertifikasi Halal yang merupakan bagian dari proses penetapan fatwa adalah termasuk pemeriksaan alat,bahan,proses dan pengemasan oleh Audior Halal atau Petugas Pendamping Halal. Jangan sampai ada "dosa" berjamaah karena keteledoran masalah ini.

- Auditor Halal dan Pendamping PPH merupakan saksi dari Komisi Fatwa MUI untuk mengetahui secara pasti bahan dan proses produksi. 

-Ketepatan putusan fatwa MUI sangat bergantung pada validitas pemeriksaan Auditor Halal dan Pendamping PPH.

-Karena itu tanggung jawab MUI, Auditor Halal, Pendamping PPH dan Pelaku Usaha  bukan hanya Duniawi tetapi juga Akhirat.

Hal ini agar menjadi perhatian bagi kita semua.

شكرا

عفوا

مع النجاح

DAMPAK EKONOMIS SERTIFIKAT HALAL

 DAMPAK EKONOMIS SERTIFIKAT HALAL

DAMPAK EKONOMIS SERTIFIKAT HALAL

DAMPAK EKONOMIS SERTIFIKAT HALAL

Salam wa Rahmah. Teman-teman..semoga sehat selalu dimana saja anda berada. amiin.

Ada sebauh pertanyaan yang masuk berkenaan dengan pengurusan Sertifikat Halal (SH-red). 

Pertanyaanya adalah seberapa pentingkah pengurusan SH ini bagi pelaku usaha? dan apakah dengan adanya SH ini produk/barang Pelaku Usaha punya kontribusi yang benar-benar positif ? 

Ataukah ini hanya sekedar "gugur kewajiban" saja karena pelaku usaha kita kan banyak yang muslim ?? apa cukup " nendang "? 

Dari perspektif ekonomi, apakah sertifikasi halal memberikan peningkatan manfaat atau peningkatan biaya ? makin rugi atau makin untung..?

Ok..saya ingin berbagi tentang hal ini. 

Mari sedikit bermain data statistik, data ini saya ambil dari seminar Zoom yang disampaikan oleh Bpk. Oktofa Yudha Sudrajad,PHD (Direktur CIBF SBM ITB),pada tanggal 23 April 2022 dengan penambahan dan catatan2. 

Mari kita ulik, Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) memberikan kontribusi sekitar 60% terhadap total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia. 

Nah, secara umum, PDB adalah jumlah produksi baik itu barang atau jasa yang sudah dihasilkan oleh unit produksi di suatu daerah pada waktu tertentu.PDB adalah salah satu indikator untuk menilai perkembangan ekonomi suatu negara.

Dengan kata lain, PDB dapat dijadikan tolok ukur dari pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Selain itu, dapat dikatakan PDB adalah sebagai indikator ekonomi negara dalam mengukur jumlah total nilai produksi, yang mana jumlah total ini dihasilkan oleh seluruh individu atau perusahaan baik itu yang dimiliki dalam negeri maupun negara asing.

PDB Indonesia sekitar Rp. 13.000 Trilyun (Sumber: SBM ITB)

Total Pendapatan UMKM kita adalah sekitar Rp. 8.160 trilyun, dengan komposisisebagai berikut : 

- Usaha Mikro menyumbang sekitar Rp. 3000 trilyun per tahun

- Usaha Kecil Rp. 1.360 trilyun

- Usaha Menengah sekitar Rp. 1.800 trilyun; dan

- Usaha Besar menyumbang Rp. 5.500 trilyun

berikut klasifikasi nya:

1. Usaha Mikro, asetnya (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) maksimal 50 juta, omset dalam setahun Rp. 300 juta.

2. Usaha Kecil. asetnya lebih dari 50 juta-500 juta. omset per tahun 300 juta- Rp. 2,5 Milyar.

3. Usaha Menengah, asetnya mulai dari Rp. 500 juta- Rp. 10 milyar, dengan omset dari 2,5 Milyar- 50 Milyar.

4. Usaha Besar, asetnya lebih dari Rp. 10 miliar, dengan omset lebih dari Rp. 50 miliar.

BAGAIMANA SEBARAN USAHA INDUSTRI MIKRO KECIL ?

Dari Lima pulau terbesar di Indonesia, market share untuk Industri Mikro Kecil sebagai berikut: Sumatera (14,6%) , Jawa (63,1 %), Kalimantan(3,5%), Sulawesi(8,3%), Maluku&Papua (1,2%) dan Bali dan Nusa Tenggara (9,3%).

Perputaran usaha masih banyak di Pulau Jawa, Sumatera kemudian Bali-Nusa Tenggara.

Sebanyak 63,1%  yang tersebar di Pulau Jawa. Industri mikro dan Kecil tahun 2020 banyak berada di Jawa Tengah. 

Jateng adalah provinsi dengan jumlah usaha UMK terbesar, yaitu 860 ribu usaha. Industri Makanan adalah kelompok industri yang memiliki market share paling besar.Besarannya sekitar 36,08%.(https://www.bps.go.id)

BAGAIMANA DENGAN PENDAPATAN MENURUT SKALA USAHA ?

- Untuk Kategori Mikro, jumlah unit Usaha sebanyak Rp.62 juta unit. Total pendapatan Usaha Rp. 4.727 trilyun dan rata-rata pendapatan per unit usaha Rp. 76 juta per tahun  atau Rp. 253.000 per hari.

- Untuk kategori usaha kecil, berjumlah 757.090 unit. Total pendapatan usaha Rp. 1.234.trilyun, dengan rata-rata pendapatan per unit usaha Rp. 1.6 miliar  per tahun atau sekitar Rp. 99 juta perhari (https://www.ukmindonesia.id).

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa Kelompok Industri Makanan dan Minuman jumlah unit usaha dan jumlah pendapatan usahanya termasuk sangat mendominasi.

APAKAH BIAYA SERTIFIKASI HALAL INI MEMPENGARUHI PENDAPATAN USAHA?

Mari kita tengok...

- Untuk kategori mikro, dengan rata2 pendapatan usaha 76 juta tadi, dengan biaya sertifikasi usaha Rp. 300 rb maka persentase terhadap keuntungannya adalah  0,7 % dari pendapatan.

- Untuk kategori kecil, dengan rata2 pendapatan 1,6 milyar dengan biaya rata2 sertifikasi Rp. 300rb maka pesentase terhadap keuntungannya  0,03% dengan asumsi keuntungan 30% dari omset. 

Dari data ini dapat disimpulkan bahwa adanya biaya setifikasi halal yang saat ini dikeluarkan oleh pemerintah relatif lebih kecil (tidak signifikan) dibandingkan dengan pendapatan maupun keuntungan yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Kurang dari 1% dari keuntungan yang diterima. Woww... 

APA DAMPAK POSITIF HALAL TRADE BAGI EKONOMI INDOENSIA ?

Berdasarkan Indonesia Halal Markets Report 2021/2022 mencatat, bahwa pertumbuhan ekspor produk halal,foreign direct investmen(FDI) dan substitusi impor ternyata dapat mendorong peningkatan PDB nasional Indoensia sebesar 5,1 miliar dolar.

Perdagangan menjadi komponen kunci dari total pengeluaran muslim, yang meliputi produk makanan dan minuman halal, fashion, farmasi dan kosmetik sebagai sektor utama yang dipengaruhi oleh persyaratan sertifikasi halal.

Peningkatan kinerja perdagangan yang disorong oleh investasi disektor ini tentu akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dari informasi tersebut SH berpotensi sangat besar meningkatkan PDB Nasional yang berasal dari ekspor produk halal maupun produk halal pengganti impor.

FOOD and BEVERAGE

Anda pingin tahu 5 Negara Muslim dengan konsumsi halal terbesar, berikut urutannya:

1. Indonesia

2. Bangladesh

3. Egypt

4. Pakistan

5. Nigeria  (sumber: Indonesia halal marketr report 2021/2022).

Dari data ini berarti Indonesia jadi pengkonsumsi terbesar didunia, dalam industri halal kategori makanan dan minuman. Bisa menjadi peluang atau tantangan. Kita bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri jika ekosistem halal kuat, tetapi bisa juga sebaliknya menjadi "sasaran" produk dari luar negeri yang sudah ber-SH.

Berikut,5 Negara Pengekspor Produk Halal:

1. Brazil

2. India

3. USA

4. Rusia

5. China

7. Indonesia

Ternyata banyak negara non-muslim yang menguasai produksi barang/jasa halal. Kita harusnya waspada dan mempersiapkan diri semaksimal mungkin. Jangan terlambat. Ironis jika negara muslim tidak menjadi leader untuk masyarakatnya sendiri.

5 Negara Muslim Pengimport terbesar produk halal:

1. Saudi Arabia

2. Indonesia

3. Malaysia

4. Turkey

5. Egypt

(Sumber:Indonesia halal marketr report 2021/2022)

Indonesia berpeluang untuk menjadi pemimpin ekspor produk halal antara sesama negara muslim. Mari kita tingkatan.

Kaum Muslim Indonesia menghabiskan produk halal dengan jenis produk mana aja?? Ok,  berikut urutan teratas konsumsi muslim Indonesia;

1. Makanan dan Minuman

2. Kosmetik

3. Media dan Rekreasi

4. Obat-obatan

5. Travel dan tourism

6. Fashion

Pada akhirnya, terdapat korelasi positif antara adanya Sertifikat Halal dengan preferensi dan nilai ekonomis kaum Muslim untuk membeli produk halal. 

Jadi apakah Peluang besar ini layak kita perjuangkan ???

Wallahu a'lam

Sedikit khilafiyah berzakat fitrah dengan uang dalam perspektif Madzhab Syafi'i

Sedikit khilafiyah  berzakat fitrah dengan uang dalam perspektif Madzhab Syafi'i

Sedikit khilafiyah  berzakat fitrah dengan uang dalam perspektif Madzhab Syafi'i


 لسم الله الرحمن الرحيم

Sedikit khilafiyah  berzakat fitrah dengan uang dalam perspektif Madzhab Syafi'i


---------------------(1)--------------------

Update ibarot zakat fitrah dg uang


Zakat fitrah yang kita lakukan selama ini insyaAllah sudah benar dan tidak perlu talfiq kepada madzhab Hanafi

Jangan disangka tidak ada satu Ulama madzhab Syafi'ipun yang membolehkan zakat menggunakan uang. 

Ternyata ada ulama dari madzhab Syafi'i yang membolehkan zakat fitrah dengan uang yaitu imam Ar Ruyani. 

Beliau adalah salah satu "Ashabul wujuh" yakni salah seorang ulama besar madzhab Syafi’i yang pendapatnya diperhitungkan.

Beliau memiliki beberapa pendapat yang sedikit berbeda dengan pendapat yang umum di madzhabnya. 

Salah satunya adalah pendapat beliau yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang. 

Bahkan beliau tidak menyuruh untuk taqlid kepada madzhab Hanafi. Karena itulah, cara penghitungan dan jenis makanannya mengikuti madzhab Syafi’i.


Jadi, amalan umat islam yang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan uang dengan cara penghitungan yang telah dilakukan selama ini, sudahlah cocok dengan madzhab Syafi’i, setidaknya menurut pendapat Imam Ar Ruyani.


Ma'khodz 'Ibarot :


ومن غرائب اختياراته من الوجوه: أن الماء لا ينجس إلا بالتغيير، وإن كان راكدا دون القلتين، وقد حكاه الفوراني في الإبانة قولا عن الشافعي، ومنها : جواز صرف زكاة الفطر إلي فقير واحد، و إخراج القيمة عنها كمذهب أبي حنيفة. 

Thabaqat Al-Fuqaha' As-Syafi'iyyah, juz 2 hal. 24.


(قوله يجوز اخراج القيمة) قال أصحابنا : يجوز دفع القيمة في الزكاة والكفارة وصدقة الفطر والعشر والخراج والنذر لأن الأمر بالأداء الى الفقير ایجاب للرزق الموعود فصار کالجزية بخلاف الضحايا والهدايا لأن المستحق فيه اراقة الدم.

 Taqrirat Al-Matnus Syarif, hal 127-128


--------------------(2)----------------


Bantahan

Membayar zakat dengan uang menggunakan konversi gram madzhab Syafi'i (2,5 kg) berdasarkan pendapat yang dinisbatkan kepada Imam Ruyani kami pribadi menyatakan tidak di perbolehkan. Kami ralat postingan kemarin. 


Diantara alasan yang mendasarinya : 


1- Di kitab² Imam Ruyani belum di temukan redaksi yang membolehkan itu.


2- Dalam kitab Bahrul Madzhab bahkan beliau tegas menyatakan tidak boleh. [1]


3- Imam Nawawi dalam Majmu' menyatakan ada satu pendapat ulama' Syafi'iyah yang menyatakan boleh dengan uang, tapi pendapat itu syadz dan bathil, yang tentunya tidak boleh diamalkan. [2]


4- Dr. Hasan Hitou, termasuk ulama' fikih terbesar saat ini, setelah merampungkan juz ke-73 dari kitab Mawsu'ah Fiqhiyyah beliau sekitar Januari lalu dalam kutipan beliau terhadap satu nash dari Bahrul Madzhab karya Imam Ruyani beliau menyatakan bahwa selain orang alim tidak boleh membaca kitab tersebut, karena dalam cetakan² yang ada sekarang ada distorsi, banyak saqoth sana sini, bahkan beliau menyatakan lebih dari sepertiganya. Pendek katanya, kitab Bahrul Madzhab yang ada sekarang bermasalah. [3]


5- Ulama' yang mengutip pendapat itu dan menisbatkan kepada Imam Ruyani juga cuma satu ulama', setau kami, yaitu Ibnu Katsir dalam Thobaqohnya dan beliau juga mengatakan bahwa itu Qoul ghorib. [4]


6- Jika pendapat itu memang ada, maka itu hanya ikhtiyar atau pendapat pilihan beliau. Ketika itu pendapat ikhtiyar, maka termasuk khorijan 'anil madzhab, keluar dari koridor madzhab Syafi'i. Maka konversi penguangannya tidak bisa di ikutkan beras 2,5 kg madzhab Syafi'i. [5]


Dengan ini tulisan kami kemarin kami cabut kembali, tidak ikut pendapat tersebut, dan menganjurkan yang terlanjur copas atau lainnya untuk menghapus.


Bagi yang ingin zakat fitrah menggunakan uang, silahkan ikut ketentuan madzhab Hanafi.


Tidak usah terlalu perhitungan dalam masalah zakat fitrah ini, dan sangat lebih baik untuk di lebihkan. Ini tentang ibadah kita, maka hakikatnya kita yang sangat lebih butuh untuk menunaikan, bukan fakir miskin yang butuh menerima.


Wallahu ta'ala a'lam bis showab


[1] مسألة: قال (1): وَلاَ تُقَوَّمُ الزَّكَاةُ.

الفصل

وهذا كما قال: قصد به أبا حنيفة حيث جوز [642 ب/4] إخراج القيمة وعندنا لا يجوز لظاهر الخبر، وقال الشافعي (2): ولو قومت لكان إذا أدى ثمن صاع زبيب ضروع أي: نفيس، كثير القيمة جيد وهو جنس من عنب الطائف أدى ثمن آصع حنطة وأراد أن هذه الأجناس من الأقوات مختلفة القيم متفاوتة تفاوتًا متباينًا فلو كان الاعتبار بالقيمة لأدى واجبًا ووافقنا أنه لو أراد أن يؤدي عن ثلاثة أشخاص صاعًا من زبيب ضروع قيمة ثلاثة أصع من حنطة فإنه لا يجوز فلو جازت القيمة لجاز هذا أيضًا.

[الروياني، عبد الواحد ,بحر المذهب للروياني ,3/222]


[2] وفيه وَجْهٌ أَنَّ الْقِيمَةَ تُجْزِئُ حَكَاهُ وَهُوَ شَاذٌّ بَاطِلٌ

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٤٢٩/٥]


[3] ومما ذكره شيخنا حفظه الله تعالى في حاشية موسوعته بعد أن نقل نصا من بحر المذهب للإمام الروياني : (وأما بحر المذهب للإمام الروياني والمطبوع طباعة محرفة، لا تجوز قراءتها لغير العالم، فقد سقط منه ما يزيد عن ثلثه، ومنه مباحث اللقطة واللقيط وغيرهما).


[4] ومن غرائب اختياراته من الوجوه: أن الماء لا ينجس إلا بالتغيير، وإن كان راكدًا دون القلتين، وقد حكاه الفوراني في الإبانة قولًا عن الشافعي، ومنها: جواز صرف زكاة الفطر إلى فقير واحد، وإخراج القيمة عنها كمذهب أبي حنيفة.

[ابن كثير، طبقات الشافعيين، ٥٢٥/١]


[5] قال السيد علوي السقاف: (قال شيخنا «الاختيار» هو الذي استنبط المختار عن الأدلة الأصولية بالاجتهاد، أي على القول بأنه يتحرى وهو الأصح، من غير نقل له من صاحب المذهب، فحينئذ يكون خارجا عن المذهب ولا يعول عليه.

-----------------(3)-----------------

 Zakat fitrah memakai uang

Oleh:  KH. Ali Imron Muchtar, Pengasuh Alma'had RUA Pramian Taman Sreseh Sampang


1. Menurut mayoritas fuqoha (termasuk Mazhab Syafi'i) zakat fitrah dg uang tidk sah, karena Hadits menyatakan zakat fitrah harus dg makanan pokok regional, tdk ada pernyataan dg bayar uang


2. Mazhab Hanafi membolehkan bayar zakat fitrah dg uang, karena lebih jelas tuk menutupi kebutuhan fakir miskin.

Boleh taqlid (mengikuti) Mazhab Hanafi bayar zakat fitrah dg uang jika memang itu lebih bermanfaat bagi fakir miskin

 Syarat taqlid Mazhab lain tdk terjadi talfiq (mencampur aduk pendapat mazhab2 sehingga tdk sah menurut masing-masing mazhab).

Artinya, dia harus konsisten dg aturan mazhab yg ditaqlidi dlm kasus ini, sehingga dia membayar harga satu sho' dlm ukuran Mazhab Hanafi, bukan harga satu sho' ukuran Mazhab jumhur :

1 sho' menurut jumhur adalah 4 mud = 5.3 rithl = 2400 gr / 2.4 kg. makanan pokok regional._ 

 1 sho' menurut Mazhab Hanafi adalah 8 rithl = 3800 gr / 3.8 kg. bahan makanan selain hinthoh (gandum)._ 

Dan cukup dg harga 0.5 sho' hinthoh (gandum) atau 1900 gr. / 1.9 kg._ 

Mazhab Hanafi berpatokan dg hadits Tsa'labah, Rosululloh ﷺ berkhutbah dan berkata, "Bayarkan zakat fitrah untuk orang merdeka dan hamba sahaya setengah sho' gandum, atau 1 sho' kurma atau 1 sho' syair (jelai = baca: sebangsa beras)". [HR. Abu Dawud]_ 

Bagi yg membayar zakat fitrah menggunakan uang harus mengikuti ukuran dlm mazhab Hanafi.

 ```1. Gandum @ kg = 20.000 x 1,9 kg = Rp. 38.000``` 

 ```2. Beras super @ kg = 12.000 x 3,8 kg = *Rp.45.600*

*** harga gandum per 1 kg bisa berubah sesuai harga pada saat mengeluarkan zakat

 *Redaksi / Dasar Hukum  Kitab I'anah at-Tholibin Juz 2, hal. 195.* 

==============================


 *حكم اخراج القيمة في زكاة الفطر* 


١_ لا يجزيء اخراج القيمة على مذهب الجمهور (ومنهم الشافعية)، لأن الحديث الشريف نص على قوت البلد ولم ينص على القيمة.


٢_ اجاز الحنفية اخراج القيمة فإنه يحصل بها اغناء الفقير.


٣_ للمقلد تقليد مذهب الحنفية في اخراج القيمة إن كانت هناك مصلحة للفقير.


٤_ من شروط تقليد المذهب الآخر عدم التلفيق، بمعنى:

أن يلتزم بضوابط المذهب الذي يقلده في المسألة، فيخرج قيمة مقدار الصاع عند الأحناف، ولا يخرج قيمة مقدار الصاع في مذهب الجمهور. 

مقدار الصاع عند الجمهور = أربعة أمداد= ٥ وثلث ارطال = ٢٤٠٠ غم تقريباً. 

مقدار الصاع عند الحنفية = ٨ ارطال = ٣٨٠٠ غم. 

ويكفي من الحنطة نصف صاع (١٩٠٠ غم) ومن باقي الأصناف صاع (٣٨٠٠ غم).

لحديث ثعلبة العذري أنه قال: خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر، أو صاعاً من تمر، أو صاعاً من شعير» [رواه أبو داود]. 


الحاصل: من اراد اخراج القيمة تقليداً لمذهب السادة الحنفية فاليلتزم بمقادير مذهبهم.

والله أعلم... 


إعانة الطالبين، ج ٢ ، ص : ١٩٥. 

الفقه الإسلامي وادلته.

Wallohu a'lamu bisshowaabi....

-----------------(4)-----------------

ZAKAT DENGAN UANG ?

Alhashil,dalam zakat fitrah ada  dua opsi. Pilih yg mana,beras ataukah uang ?

Jika berpegang pada syafi'iyah maka beras lah alternatifnya . Tp jika taqlid ke hanafiyah maka uang dijadikan alternatifnya . 

Meski demikian harus tetap di jalur koridor bermadzhab. Taqlid dibolehkan sepanjang tdk #talfiq. Apa itu talfiq?

Dari sekian syarat taqlid yg enam ,diantaranya tdk boleh talfiq, yaitu :

أن لا يلفّق بين قولين تتولّد منهما حقيقة واحدة مركبة لا يقول كل من الإمامين 

Tdk diperkenankan talfiq ( menggabungkan dua pendapat yg kontradiksi  dr dua madzhab) yg akan memunculkan satu haqiqat yg tdk ditolerir oleh salah satu dr dua madzhab tsb

🌹فوائد المكية ص ٦٠🌹


Misalkan berzakat fitrah dengan uang_dg dalih taqlid ke Imam Hanafi_tapi nominal rupiahnya bukan besar nominal harga beras menurut Imam Hanafi . Kita rincikan sbb


Versi Syafi'iyah

Ukuran zakat fitrah  >> 1 sho' = 4 mud beras

1 mud           = 1 ⅓ ritl

                       = 0,766 ltr / 679,79 gr

 1 sho'           = 4 x 679,79 gr 

                       = 2720 gr ( 2 kilo 720 gr)


Jika diuangkan, misalnya harga beras Rp 12rb / kg maka :

 Rp 12rb x 2,720 = Rp 32,640. 

* Uang sebesar Rp 32,640 itu hanya bisa dipakai untuk membeli beras untuk berzakat fitrah. Sedangkan jika untuk dipakai langsung zakat fitrah maka tdk sah, kenapa? Krn Imam Syafi'i tdk membolehkan zakat dg uang.


Bukankah boleh taqlid ke Imam Hanafi? Iya boleh ,tp nominal uang harus sesuai prosedur madzhab Hanafiyah . Bagaimana ? 👇


Versi Hanafiyah : 

Ukuran zakat fitrah = 1 sho' / 4 mud

1 mud hanafiyah.    = 2 ritl 

                                   = 950 gr 

1 sho'                         = 4 x 950 gr

                                    = 3800 gr ( 3 kilo 80 gr)

Jika diuangkan, misalnya Rp 12rb / kg maka

Rp 12rb x 3, 800 = Rp 45,600

Maka jelas sudah bagi siapa saja yang berzakat fitrah dengan uang harus besarnya mencapai Rp 45.600. Jika tdk maka dia terkena dua sanksi 

1. Tdk sah zakatnya ,sbb melakukan talfiq dalam bertaqlid

2. Harus mengulangi berzakat fitrah. 


Cat :

* Demikian pula bagi panitia zakat tdk diperkenankan menggantikan beras zakat yg sdh terkumpul dg uang, kecuali dg harga perpaketnya sesuai dg nominal menurut Hanafiyah ,yaitu @Rp 45.600 (jika harga beras perkilo Rp 12.000)


والله اعلم بالصواب


الناقل احمد شجاعي خادم مجلس التعليم عمدة السلف وعماد البلاد كدوحؤك مكرجيا فنديجيلان

Kamar Mandi Ideal Keluarga Muslim

 Kamar Mandi Ideal Keluarga Muslim

Kamar Mandi Ideal Keluarga Muslim

Kamar Mandi Ideal Keluarga Muslim

Ukuran bak air tidak boleh kurang daru 2 kullah. Meruju kitab Fathul Qadir karya Syekh Ma'shum bin Ali, 2 kullah itu sebanyak 175 liter (55.9 cm x 55.9 cm x 55.9 cm).

Manfaat

Apa manfaatnya jika air mencapai dua kullah? Jika air mencapai 2 kullah maka tidak akan najis walau kejatuhan najis selama tidak berubah (bau, warna dan rasa) sebab najis tersebut. Dan bahkan benda yang terkena najis jika dicelupkan ke dalam air 2 kullah maka benda tersebut bisa suci.

Namun mensucikan baju atau sejenisnya yang terkena najis ke dalam air yang 2 kullah dan bisa suci jika bak airnya tidak persis 2 kulah semacam gambar. Mengapa sebab ketika cucian kita celupkan otomatis air akan meluap sehingga air tidak mencapai 2 kullah.

Ukuran yang ideal untuk bak air

Jadi idealnya bak air harus lebih dari 2 kullah sehingga saat air diamnbil untuk wudhu atau mandi volume air di dalam bak air tidak kurang dari dua kullah. Sebab jika air tidak sampai 2 kullah lalu terkena najis maka langsung najis walau tidak berubah. Atau wudhu ditadahkan ke air yang kurang dari 2 kullah maka otomatis air tersebut tidak bisa dipakai bersesuci.

Kabar baiknya air sedikit yang najis bisa menjadi suci jika mencapai 2 kullah. Sehingga jika bak air tadi anda isi air sampai penuh maka menjadi suci lagi.

Idealnya buatlah bak air lebih dari 2 kullah.

Bagaimana jika lahannya sempit? 

buatlah bak air yang bagian dalamnya dikeruk ke bawah melebihi lantai kamar mandi. Tapi ini jarang orang lakukan dg alasn sulit untuk nguras. Biasanya kedalaman bak air malah lebih tinggi dari lantai kamar mandi agar mudah mengurasnya. Menurut saya pikiran yang semacam ini justru terbalik. Mengapa? Sebab menguras bak air itu paling cepet 2 hari sekali. 

Jadi ruwetnya ya 2 hari sekali. Tapi jika bak air tidak sampai 2 kullah maka ruwetnya minimal sehari 5 kali saat mau wudhu. Ayo pilih mana ruwet sehari 5 kali atau 2 hari sekali? Dan lagian nguras itu tidak ruwet juga kok. Tinggal kuras pakai selang dari atas, beres.

Bikin lantai agak miring sehingga air tidak menggenang. Sebab jika air menggenang padahal ada najisny maka lantai kamar mandi sulit disucikan.

Bikin saluran air di bagian samping dan belakang lantai (bagus jika memutari lantai). Mengapa? 

Sebab lubang pembuangan yang kecil saat kuantitas air banyak maka tidak bisa menyerap air dengan cepat sehingga genangan air sulit dihindari. Dengan adanya saluran air di keliling lantai maka genangan air tidak akan pernah terjadi.

Lantai kamar mandi harus lebih rendah minimal 5 cm dari lantai luar dan pintu dibuka ke arah dalam. Mengapa? Agar air tidak nyiprat ke luar.

Untuk bak mandi dan wc terpisah maka masing-masing bak punya hukum sendiri.  Jadi walau total air dari kedua bak lebih dari 2 kullah jika ada sekat antara kedua bak airnya maka terhitung masing-masing.

Kecuali jika lubang penghubung antara kedua bak air cukup besar yang sekiranya bak air yang satu digerakkan maka air di bak yang lain ikut bergerak maka itu dihukumi satu kesatuan bukan terpisah.

BELAJAR DARI BAPAK KEBANGSAAN INDONESIA

BELAJAR DARI BAPAK KEBANGSAAN INDONESIA

BELAJAR DARI BAPAK KEBANGSAAN INDONESIA

Asalamualaikum, halo sahabat semua kali ini admin akan memberikan sedikit paparan sebuah Wasiat yang diberikan oleh Haji Oemar Said Tjokroaminoto.

Biografi 

Salah satu pahlawan pergerakan nasional yang dikenal dengan nama Raden Hajdi Oemar Said Tjokroaminoto dilahirkan pada tanggal 16 Agustus 1882 di Desa Bukur, Madiun, Jawa Timur, Indonesia.

H.O.S Tjokroaminoto masuk pangreh praja setelah dia menamatkan studi di OSVIA, Magelang pada tahun 1990. Kurang lebih selama 7 tahun ia bergabung dalam keanggotaan pangreh praja, kemudian ia keluar di tahun 1907 karena sistem pendidikan di sana yang dinilai berbau feodal.

Di Indonesia, dia adalah ketua dari Sarekat Islam (SI) di Surabaya. Dia mulai bergabung dengan Sarekat Islam sejak bulan Mei 1912. Sebelum menjabat sebagai ketua SI, dia bekerja sebagai teknisi di Pabrik Gula Rogojampi. Selain sebagai pimpinan SI, dia dianggap guru yang patut diteladani. Ajaran dan didikannya terhadap muridnya melahirkan beberapa tokoh nasional lain, seperti : Kartosuwiryo (berhaluan agamis), Muso Alimin (berhaluan sosialis/komunis), dan Soekarno (berhaluan nasionalis). Soekarno, salah satu murid H.O.S Cokroaminoto, adalah tokoh proklamator dan nasionalis yang menjabat sebagai presiden pertama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan Muso merupakan pelopor pemberontakan PKI di Madiun, Indonesia. Muridnya yang lain, Kartosuwiroyo, yang menginginkan terbentuknya Negara Islam Indonesia menjadi dalang dari gerakan DI/TII.

H.O.S Tjokroaminoto sempat ditangkap oleh Belanda di bulan Agustus 1921. Cukup setahun dia harus tinggal dibalik jeruji besi, kemudian dia dibebaskan di bulan April 1922. Setelah bebas, ia mendirikan markas di Kedung Jati di tahun 1922. Di tahun yang sama, ia juga mendirikan Pembangunan Persatuan.

Di bulan September 1922, dia mulai menulis dan menerbitkan sebuah artikel berseri berjudul "Islam dan Sosialisme" di Soeara Boemiputera. H.O.S Tjokroaminoto menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 17 Desember 1934 di Yogyakarta, Indonesia, karena penyakit yang dideritanya. Jenazahnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Pekuncen, Yogyakarta, Indonesia.

Riset dan analisis oleh: Giri Lingga Herta Pratama

Tiga Wasiat Haji Oemar Said Tjokroaminoto (1882 - 1934). Pahlawan Nasional, Bapak Pergerakan Islam.

Pertama

hendaknya orang itu jangan makan sebelum lapar dan berhentilah dari makan sebelum kenyang.

Kedua

gunakanlah lima menit tiap-tiap malam buat membulatkan pikiran.

Ketiga

dalam kehidupan orang harus selalu berusaha supaya kehidupannya itu selalu bersih dan menjaga  supaya jiwanya selalu bersih.

Sumber: Agama dan Pembangunan di Indonesia (H.A. Mukti Ali). Departemen Agama RI, 1974.

ADAB DIATAS ILMU

 ADAB DIATAS ILMU


ADAB DIATAS ILMU

Adab secara bahasa artinya menerapkan  akhlak mulia. Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menyebutkan:


وَالْأَدَبُ اسْتِعْمَالُ مَا يُحْمَدُ قَوْلًا وَفِعْلًا وَعَبَّرَ بَعْضُهُمْ عَنْهُ بِأَنَّهُ الْأَخْذُ بِمَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ

“Al adab artinya menerapkan segala yang dipuji oleh orang, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Sebagian ulama juga mendefinsikan, adab adalah menerapkan akhlak-akhlak yang mulia” (Fathul Bari, 10/400).


Dalil wajibnya menerapkan adab dalam menuntut ilmu. Dalil-dalil  ini ada mencakup


1. Dalil-dalil tentang perintah untuk berakhlak mulia

Diantaranya:


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda


أكملُ المؤمنين إيمانًا أحسنُهم خُلقًا

“Kaum Mu’minin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya” (HR. Tirmidzi no. 1162, ia berkata: “hasan shahih”).


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


إنَّما بعثتُ لأتمِّمَ مَكارِمَ الأخلاقِ

“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak mulia” (HR. Al Baihaqi, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 45).


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


إنَّ أثقَلَ ما وُضِع في ميزانِ المؤمِنِ يومَ القيامةِ خُلُقٌ حسَنٌ وإنَّ اللهَ يُبغِضُ الفاحشَ البذيءَ

“Sesungguhnya perkara yang lebih berat di timbangan amal bagi seorang Mu’min adalah akhlak yang baik. Dan Allah tidak menyukai orang yang berbicara keji dan kotor” (HR. At Tirmidzi no. 2002, ia berkata: “hasan shahih”).


2. Dalil-dalil tentang perintah untuk memuliakan ilmu dan ulama

Diantaranya:


Allah Ta’ala berfirman:


وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ

“Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya” (QS. Al Hajj: 30).


Allah Ta’ala berfirman:


وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

“Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati” (QS. Al Hajj: 32).


Allah Ta’ala berfirman:


وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata” (QS. Al Ahzab: 58).


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:


إنَّ اللهَ قال : من عادَى لي وليًّا فقد آذنتُه بالحرب

“Sesungguhnya Allah berfirman: barangsiapa yang menentang wali-Ku, ia telah menyatakan perang terhadap-Ku” (HR. Bukhari no. 6502).

Imam Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan:


إن لم يكن الفقهاء العاملون أولياء الله فليس لله ولي

“Jika para fuqaha (ulama) yang mengamalkan ilmu mereka tidak disebut wali Allah, maka Allah tidak punya wali” (diriwayatkan Al Baihaqi dalam Manaqib Asy Syafi’i, dinukil dari Al Mu’lim hal. 21).


Lebih lanjut, Urgensi adab penuntut ilmu diantaranya adalah :


3. Adab dalam menuntut ilmu adalah sebab yang menolong mendapatkan ilmu

Abu Zakariya An Anbari rahimahullah mengatakan:


علم بلا أدب كنار بلا حطب، و أدب بلا علم كروح بلا جسد

“Ilmu tanpa adab seperti api tanpa kayu bakar, dan adab tanpa ilmu seperti jasad tanpa ruh” (Adabul Imla’ wal Istimla’ [2], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [10]).


Yusuf bin Al Husain rahimahullah mengatakan:

بالأدب تفهم العلم

“Dengan adab, engkau akan memahami ilmu” (Iqtidhaul Ilmi Al ‘Amal [31], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [17]).


Sehingga belajar ada sangat penting bagi orang yang mau menuntut ilmu syar’i. Oleh karena itulah Imam Malik rahimahullah mengatakan:


تعلم الأدب قبل أن تتعلم العلم

“Belajarlah adab sebelum belajar ilmu” (Hilyatul Auliya [6/330], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [17])


4. Adab dalam menuntut ilmu adalah sebab yang menolong berkahnya ilmu

Dengan adab dalam menuntut ilmu, maka ilmu menjadi berkah, yaitu ilmu terus bertambah dan mendatangkan manfaat.

Imam Al Ajurri rahimahullah setelah menjelaskan beberapa adab penuntut ilmu beliau mengatakan:


حتى يتعلم ما يزداد به عند الله فهما في دينه

“(hendaknya amalkan semua adab ini) hingga Allah menambahkan kepadanya pemahaman tentang agamanya” (Akhlaqul Ulama [45], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [12]).


5. Adab merupakan ilmu dan amal

Adab dalam menuntut ilmu merupakan bagian dari ilmu, karena bersumber dari dalil-dalil. Dan para ulama juga membuat kitab-kitab dan bab tersendiri tentang adab menuntut ilmu. Adab dalam menuntut ilmu juga sesuatu yang mesti diamalkan tidak hanya diilmui. Sehingga perkara ini mencakup ilmu dan amal.

Oleh karena itu Al Laits bin Sa’ad rahimahullah mengatakan:


أنتم إلى يسير الأدب احوج منكم إلى كثير من العلم

“Kalian lebih membutuhkan adab yang sedikit, dari pada ilmu yang banyak” (Syarafu Ash-habil Hadits [122], dinukil dari Min Washaya Al Ulama liThalabatil Ilmi [17]).


6. Adab terhadap ilmu merupakan adab kepada Allah dan Rasul-Nya

Sebagaimana dalil-dalil tentang memuliakan ilmu dan ulama yang telah kami sebutkan.


7. Adab yang baik merupakan tanda diterimanya amalan

Seorang yang beradab ketika menuntut ilmu, bisa jadi ini merupakan tanda amalan ia menuntut ilmu diterima oleh Allah dan mendapatkan keberkahan. Sebagian salaf mengatakan:


الأدب في العمل علامة قبول العمل

“Adab dalam amalan merupakan tanda diterimanya amalan” (Nudhratun Na’im fi Makarimi Akhlaqir Rasul Al Karim, 2/169).


Wallahu A'lam


#penyuluhbergerak

#penyuluhKeluargaSakinah

#penyuluhagamaislam

#FKPAIKecamatanPamarican