ROAD TO PPPK KEMENAG 2022 ASN,PNS DAN PPPK

ROAD TO PPPK KEMENAG 2022 ASN,PNS DAN PPPK

Gimana kabar teman2 semua? semoga keberkahan dan kesehatan menyertai kita semua. Amiin.


ASN atau Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK)  yang bekerja di instansi pemrintah. Profesi ini tak jarang menjadi incaran bagi banyak orang. PNS yaitu pekerja tetap sedang PPPK yakni mereka yang bekerja di instansi pemerintah dengan masa kontrak kerja. Lebih  diuntungkan jika anda diterima sebagai PNS, tapi PPPK juga tak kalah kereen..


Menjadi ASN adalah suatu kebanggaan tersendiri. Karena profesi ini mensyaratkan komitmen, integritas moral dan kompetensi yang diperlukan dalam bidang tugasnya. ASN terikat oleh nilai-nilai dasar, kode etik dan prilaku sehingga ia tidak boleh 'macam-macam' dengan profesinya. 


Pasal 4 UU no.4 tahun 2014 menyatakan bahwa ASN harus memiliki nilai-nilai dasar seperti memegang teguh idiologi pancasila, setia pada UUD 1945 dan menyukseskan kebijakan-program pemerintah. 


Dari sini dapat diambil poin, jika menjadi ASN adalah menjadi agen-agen anti radikalisme. Idealnya begitu, jika kemudian ada PNS yang menentang pemerintah dan menjadi radikalis, itu hanya 'oknum-oknum' yang keliru memahami nilai-nilai dasar ASN. Dibina lagi atau jika tidak mau yaa.. 'dibinasakan'.


Banyak yang 'berebut' menjadi PNS, karena PNS (menurut UU) berhak mendapatkan mendapatkan beberapa keistimemewaan seperti mendapat gaji,tunjangan dan fasilitas. Mereka juga berhak mendapatkan cuti, perlindungan jaminan pensiun dan jaminan hari tua serta memperoleh peluang untuk mengembangkan kompetensinya. 


Sedikit berbeda dengan PPPK. Pegawai PPPK berhak mendapatkan gaji,tunjangan, cuti, perlindunagan dan pengembangan kompetensi. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. 


Pada tulisan ini, saya lebih kearah pada manajeman PPPK ya. Semata-mata karena,disamping posisi saya dan teman-teman penyuluh agama sendiri sebagai pegawai Honorer yang kabarnya digadang-gadang bisa menjadi pegawai PPPK. 


Tujuannya agar sama-sama tahu dan sama-sama untuk sharing soal PPPK. Sumber tulisan ini disarikan dari UU No.4 tahun 2014 tentang ASN c.q PPPK agar punya landasan hukum yang jelas soal pengembangan karier PPPK. 


Setiap warganegara punya kesempatan sama melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Tidak pandang buku, setiap calon PPPK harus melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,seleksi, pengumuman hasil seleksi dan jika lulus diangkat menjadi PPPK.


Masa perjanjian paling singkat PPPK adalah 1 tahun, tetapi jangan hopeless ya..karena bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja. Kuncinya adalah "Penilaian Kinerja". Karena PK ini diliat dari pencapaian individu dan organisasi dengan memperhatikan target,sasaran,hasil, manfaat yang dicapai dan perilaku pegawai PPPK.


Kunci yang lain yaitu 'team work". Karena salah satu unsur penilaian dalam bekerja, nantinya adalah mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan dibawahnya. Menjadi PPPK mengutamakan kerjasama antar sesama tim. PPPK yang setelah dinilai oleh tim penilai kinerja PPPK dan atasan tidak memenuhi target yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, maka akan diberhentikan dari PPPK. 


PPPK berhak atas gaji dan tunjangan serta pengembangan profesi. PPPK yang menunjukkan kesetiaan, kecakapan dan prestasi kerja akan mendapatkan penghargaan. Penghargaan bisa berupa tanda kehormatan,prioritas pelatihan dan kesempatan menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan.


Pemerintah wajib melindungi PPPK berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. Jaminan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan kesehatan menjadi tanggung jawab pemrintah terhadap PPPK. Enak juga bukan..?!


..bersambung.

Baca Juga