CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE


CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

Ada dua skema pengajuan sertifikat halal terkait ketentuan tarif bagi pelaku UMK yang diamanatkan oleh UU dan Peraturan Pemerintah,yaitu Self declare dan Reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis.Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal lewat jalur reguler, biaya dibebankan kepada pelaku usaha.


Pada kali ini saya akan men-share cara mengajukan Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Self Declare, berdasarkan pengalaman yang saya lakukan.

1. Pelaku usaha (PU), 

pertama-tama harus memastikan bahwa produk dan proses produksi nya itu halal dan bahannya dapat dipastikan kehalalannya. Pastikan alat, bahan, sarana produksi higienis, bersih dan tidak tercampur hal-hal yang tidak halal. Misalnya pelaku usaha minuman sinom, kripik tempe, tahu krispi dll.


2. Pelaku Usaha menyiapakn KTP dan NPWP. 

Jika belum punya NPWP, maka PU bisa mengurusnya terlebih dahulu. Bisa lewat onlie, bisa datang langsung ke Kantor Pajak.


3. PU memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha). 

NIB-pun bisa diurus dengan cara online. NIB harus diurus dahulu sebelum mengajukan Sertifikat Halal


4. PU menyiapkan KTP,NPWP,NIB dan Tandatangan pemilik. 

Masing-masing difoto untuk nanti diberikan ke petugas Pendamping


5.Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal

 Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal (ptsp.halal.co.id). Pelaku usaha mennyiapkan identitas sebagai berikut:

- Nama Perusahaan

- Nama Produk dan merk dagang (jika ada)

- Nama Pemilik Usaha

- Alamat Usaha

- No Hp dan e-mail pemilik usaha

- Alamat produksi (Pabrik) dan Outlet jika berbeda. tetapi jika sama cukup satu alamat saja

- Nama Penyelia Halal+KTP

- Foto produk yang didaftarkan


6. PU menuliskan Daftar Nama Bahan. 

Conto Nama Produk: gado-gado. Maka Pu menuliskan daftar bahan-bahan saja yang diperlukan untuk membuat gado-gado.Mis: kentang,tomat,kubis,selada,telur,kacang, bawang merah,bawang putih,lontong, kecambah, tahu,tempe,minyak goreng dll. 


Intinya SEMUA bahan yang dibutuhkan untuk membuat menu tersebut,tanpa terkecuali. Daftar Nama Bahan ini nantinya akan diberikan ke petugas pendamping PPH.


7. Proses Produksi. 

Pelaku usaha menulis langkah-langkah membuat menu/produk tersebut. Mulai dari persiapan bahan-bahan, pencucian bahan-bahan,cara memasak, hingga menghasilkan produk, kemudian cara mengemas/penyajian juga harus ditulis. Seperti anda membaca buku resep masakan, mirip seperti itu, yakni bagian langkah-langkah memasak.  


8. Diagram. 

Pelaku Usaha menulis diagram alur dari langkah no.7 (diringkas dlm bentuk diagram).ini sebagai  bahan untuk melengkapi dokumen SJPH


9. Setelah semua lengkap, 

Pelaku Usaha menyerahkan dokumen tersebut ke Petugas Pendamping PPH. Petugas pendamping PPH akan mengecek kelengkapan dokumen, menanyakan  hal-hal yang dianggap kurang jelas. Namanya juga pendamping, maka petugas Pendamping PPH akan mendampingi bapak/ibu pelaku usaha untuk proses pengajuan sertifikat.


10. Setelah dokumen dinyatakan lengkap,

 maka Petugas Pendamping PPH akan melakukan verfikasi dan validasi (verval), dan jika sudah diverval maka petugas pendamping PPH akan merekomendasikan permohonan SH pelaku usaha kepada BPJPH (lewat online). Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Auditor Halal dana LPH sebelum ke tangan BPJPH.


11. Pemeriksaan oleh BPJPH

BPJPH akan memeriksa dokumen SJPH, manakala ditemukan ketidaklengkapan/kekurangan/kekeliruan maka BPJPH akan mengembalikan dengan memberi catatan perbaikan ke pendamping PPH untuk disempurnakan. 


12. Proses perbaikan jika terjadi kesalahan

Setelah diperbaiki dan tidak ada yang keliru, BPJPH akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini sebagai bukti bahwa, dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat kelengkapan SJPH oleh BPJPH. 


13. Lanjut ke BPJPH

Dari BPJPH, Dokumen tersebut diantrikan untuk mendapatkan keputusan halal melalui Sidang Fatwa MUI.


14. Proses sidang fatwa MUI 

Setelah sidang fatwa MUI menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal Pelaku Usaha.


15. Pelaku Usaha mengunduh Sertifikat Halal.

Pelaku Usaha bisa mengunduh Sertifikat Halal dan menyimpannya.

16. Setelah mendapat SH

pelaku Usaha wajib melampirkan label halal pada produk yg didaftarkan. Label halal berisi logo dan nomor sertifikat halal.Selesai

Demikian berdasar pengalaman saya sebagai petugas pendamping PPH. Materi ini sharing pengalaman..dan jika ada pertanyaaan silahkan inbox..jika saya bisa jawab saya jawab..jika tidak bisa nanti saya tanyakan tim PPH surabaya.

Baca Juga