Penyuluh Agama Pamarican

CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE


CARA MENGAJUKAN SERTIFIKAT HALAL SELF DECLARE

Ada dua skema pengajuan sertifikat halal terkait ketentuan tarif bagi pelaku UMK yang diamanatkan oleh UU dan Peraturan Pemerintah,yaitu Self declare dan Reguler. Melalui skema self declare, biaya permohonan sertifikasi halal dikenakan tarif nol rupiah atau gratis.Sedangkan untuk layanan sertifikasi halal lewat jalur reguler, biaya dibebankan kepada pelaku usaha.


Pada kali ini saya akan men-share cara mengajukan Sertifikat Halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Self Declare, berdasarkan pengalaman yang saya lakukan.

1. Pelaku usaha (PU), 

pertama-tama harus memastikan bahwa produk dan proses produksi nya itu halal dan bahannya dapat dipastikan kehalalannya. Pastikan alat, bahan, sarana produksi higienis, bersih dan tidak tercampur hal-hal yang tidak halal. Misalnya pelaku usaha minuman sinom, kripik tempe, tahu krispi dll.


2. Pelaku Usaha menyiapakn KTP dan NPWP. 

Jika belum punya NPWP, maka PU bisa mengurusnya terlebih dahulu. Bisa lewat onlie, bisa datang langsung ke Kantor Pajak.


3. PU memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha). 

NIB-pun bisa diurus dengan cara online. NIB harus diurus dahulu sebelum mengajukan Sertifikat Halal


4. PU menyiapkan KTP,NPWP,NIB dan Tandatangan pemilik. 

Masing-masing difoto untuk nanti diberikan ke petugas Pendamping


5.Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal

 Pelaku Usaha menyiapkan Data diri dan mendaftar lewat akun si-Halal (ptsp.halal.co.id). Pelaku usaha mennyiapkan identitas sebagai berikut:

- Nama Perusahaan

- Nama Produk dan merk dagang (jika ada)

- Nama Pemilik Usaha

- Alamat Usaha

- No Hp dan e-mail pemilik usaha

- Alamat produksi (Pabrik) dan Outlet jika berbeda. tetapi jika sama cukup satu alamat saja

- Nama Penyelia Halal+KTP

- Foto produk yang didaftarkan


6. PU menuliskan Daftar Nama Bahan. 

Conto Nama Produk: gado-gado. Maka Pu menuliskan daftar bahan-bahan saja yang diperlukan untuk membuat gado-gado.Mis: kentang,tomat,kubis,selada,telur,kacang, bawang merah,bawang putih,lontong, kecambah, tahu,tempe,minyak goreng dll. 


Intinya SEMUA bahan yang dibutuhkan untuk membuat menu tersebut,tanpa terkecuali. Daftar Nama Bahan ini nantinya akan diberikan ke petugas pendamping PPH.


7. Proses Produksi. 

Pelaku usaha menulis langkah-langkah membuat menu/produk tersebut. Mulai dari persiapan bahan-bahan, pencucian bahan-bahan,cara memasak, hingga menghasilkan produk, kemudian cara mengemas/penyajian juga harus ditulis. Seperti anda membaca buku resep masakan, mirip seperti itu, yakni bagian langkah-langkah memasak.  


8. Diagram. 

Pelaku Usaha menulis diagram alur dari langkah no.7 (diringkas dlm bentuk diagram).ini sebagai  bahan untuk melengkapi dokumen SJPH


9. Setelah semua lengkap, 

Pelaku Usaha menyerahkan dokumen tersebut ke Petugas Pendamping PPH. Petugas pendamping PPH akan mengecek kelengkapan dokumen, menanyakan  hal-hal yang dianggap kurang jelas. Namanya juga pendamping, maka petugas Pendamping PPH akan mendampingi bapak/ibu pelaku usaha untuk proses pengajuan sertifikat.


10. Setelah dokumen dinyatakan lengkap,

 maka Petugas Pendamping PPH akan melakukan verfikasi dan validasi (verval), dan jika sudah diverval maka petugas pendamping PPH akan merekomendasikan permohonan SH pelaku usaha kepada BPJPH (lewat online). Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Auditor Halal dana LPH sebelum ke tangan BPJPH.


11. Pemeriksaan oleh BPJPH

BPJPH akan memeriksa dokumen SJPH, manakala ditemukan ketidaklengkapan/kekurangan/kekeliruan maka BPJPH akan mengembalikan dengan memberi catatan perbaikan ke pendamping PPH untuk disempurnakan. 


12. Proses perbaikan jika terjadi kesalahan

Setelah diperbaiki dan tidak ada yang keliru, BPJPH akan memberikan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD). STTD ini sebagai bukti bahwa, dokumen yang diajukan sudah memenuhi syarat kelengkapan SJPH oleh BPJPH. 


13. Lanjut ke BPJPH

Dari BPJPH, Dokumen tersebut diantrikan untuk mendapatkan keputusan halal melalui Sidang Fatwa MUI.


14. Proses sidang fatwa MUI 

Setelah sidang fatwa MUI menetapkan kehalalan produk, maka BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal Pelaku Usaha.


15. Pelaku Usaha mengunduh Sertifikat Halal.

Pelaku Usaha bisa mengunduh Sertifikat Halal dan menyimpannya.

16. Setelah mendapat SH

pelaku Usaha wajib melampirkan label halal pada produk yg didaftarkan. Label halal berisi logo dan nomor sertifikat halal.Selesai

Demikian berdasar pengalaman saya sebagai petugas pendamping PPH. Materi ini sharing pengalaman..dan jika ada pertanyaaan silahkan inbox..jika saya bisa jawab saya jawab..jika tidak bisa nanti saya tanyakan tim PPH surabaya.

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

 Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Pemerintah Siap Selenggarakan Jaminan Produk Halal

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) akan memasuki babak baru. Mulai 17 Oktober 2019, JPH akan mulai diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihaknya siap mengemban amanah untuk menyelenggarakan jaminan produk halal. “Sesuai amanah UU, kami sudah melakukan persiapan sejak dua tahun terakhir, persisnya sejak terbentuknya BPJPH tahun 2017. Mulai 17 Oktober 2019, kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal,” tegas Menag usai penandatanganan MoU tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal (PLSH) bagi Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (16/10).

BPJPH Kemenag sebagai stake holder utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal tentu tidak dapat bekerja sendiri. Untuk itu, kata Menag, diperlukan adanya sinergitas dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan jaminan produk halal.

MoU ditandatangani oleh sebelas pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait dan MUI, yaitu Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Luar Negeri, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala BSN, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Menag menegaskan bahwa pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya. “Prosesnya akan berlangsung dari 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024,” tegas Menag.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman.  Tahap kedua ini dimulai 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda. Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. "Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing. ungkapnya. 

“Namun perlu kami tegaskan bahwa penahapan produk seperti kami sampaikan tersebut tidak berlaku bagi produk yang kewajiban kehalalannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan produk sudah bersertifikat halal sebelum UU JPH berlaku”, tegas Menag.

Masa Penahapan

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia. 

“Selama masa penahapan lebih diutamakan pendekatan secara persuasif bagi pelaku usaha. Segera daftarkan produk mereka yang termasuk wajib bersertifikat halal. Namun perlu disampaikan, selama masa penahapan, bagi produk yang masih beredar dan belum memiliki sertifikat halal tetap diizinkan beredar meskipun tidak mencantumkan label halal di kemasan produk mereka”, tegasnya.

“Penindakan hukum akan dilakukan setelah jangka waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA). Pada periode pertama, kita akan lebih mengedepankan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk mengajukan permohonan sertifikat halal”, imbuhnya. 

Sertifikasi Halal Amanat Konstitusi

Menag menyatakan dalam sejarah negara bangsa kita, kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara. Sebelumnya jaminan produk halal dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) berlaku secara voluntary. Lahirnya UU no 33 tahun 2014 mengubah voluntary menjadi mandatory yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah. 

"Jaminan produk halal bukanlah bentuk diskriminasi negara kepada masyarakat dalam kehidupan beragama. Justru, penyelenggaraan JPH oleh pemerintah merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Saat yang sama kehadiran negara merupakan pemenuhan perlunya kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya umat muslim", jelasnya. 

Mandatori halal, menurut Menag, memiliki implikasi yang tidak sederhana. Banyak pihak yang terlibat. Karenanya, perlu penanganan secara tepat dan bertahap. "Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani", urainya.  

Layanan Sertifikasi Halal 

Kepala BPJPH Sukoso menjelaskan, tahapan layanan sertifikasi halal mencakup beberapa hal, yaitu: pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan dan/atau pengujian, penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dan penerbitan sertifikat halal. 

"Pendaftaran permohonan sertifikat diajukan oleh pelaku usaha kepada BPJPH. Permohonan bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor BPJPH, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag di setiap Kabupaten/Kota", jelasnya. 

Sukoso mengemukakan alasan kenapa cara manual itu dilakukan. "Karena jenis pelaku usaha itu macam-macam. Ada usaha kecil, mikro. Pedagang asongan, gerobak, tukang bakso, gorengan hingga perusahaan besar dan multi nasional. Semua perlu dilayani untuk sertifikasi halal. Kesempatannya sama", ungkapnya.  

BPJPH, menurutnya sedang mengembangkan sistem informasi halal atau (SIHalal). Ke depan pengajuan sertifikasi halal dari berbagai daerah bisa dilakukan secara online dan terkoneksi dengan pelaku kepentingan lain.

Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen: data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, proses pengolahan produk. Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. 

“Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan itu akan dilakukan oleh  BPJPH,” tegas Sukoso. 

Pelaku usaha, kata Sukoso, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan. Karena LPH saat ini ada LPPOM-MUI, pilihan pelaku usaha otomatis adalah LPPOM MUI pusat dan propinsi.  

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi itu kemudian BPJPH sampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk.

“Penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal,” ujar Sukoso.

“Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal,” sambungnya.

Terkait biaya, Sukoso menjelaskan bahwa biaya penerbitan sertifikat halal dibebankan kepada pelaku usaha. Untuk besarannya, kami telah membahas bersama pelaku usaha, Majelis Ulama Indonesia, dan LPPOM MUI yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.