HUKUM JUAL BELI KULIT HEWAN KURBAN HASIL PEMBERIAN


Ciamis - Pamarican - Salah satu masalah yang sering muncul ketika musim kurban adalah mengenai hukum menjual kulit hewan kurban. Ulama sepakat bahwa menjual kulit hewan kurban bagi mudhahhi atau orang yang berkurban hukumnya tidak boleh. Namun bagaimana jika yang menjual kulit hewan kurban itu adalah penerimanya, apakah boleh menjual kulit kurban hasil pemberian tersebut?

Larangan menjual bagian apa pun dari hewan kurban hanya ditujukan bagi orang yang berkurban. Orang yang berkurbandilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya.

Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:

Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.

Hadis ini berisi larangan menjual kulit hewan kurban, dan larangan tersebut ditujukan kepada orang yang berkurban. Karena itu mudhahhi tidak boleh menjual bagian hewan kurbannya, termasuk kulitnya.

Sementara untuk penerima atau orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, maka para ulama fikih telah menjelaskan mengenai masalah ini. Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.

Hal ini karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak miliksehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, baik mau dimakan, dijual dan lain sebagainya.

Sementara jika penerima termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya. Orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban, dan tidak boleh menjualnya.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj berikut:

Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas dapat diketahui bahwa jika penerima daging atau kulit hewan kurban adalah termasuk orang fakir atau miskin, maka dia boleh menjualnya. Namun jika penerima termasuk orang kaya, maka dia tidak boleh menjualnya.

Baca Juga