15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

 Seri Literasi Halal

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

15 PENGETAHUAN PRAKTIS HALAL BAGI PELAKU USAHA

Salam..semoga teman2 semua dalam lindungan Allah Swt dimana saja berada. Amiin.

Sebagai seorang muslim mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah suatu kewajiban. Halal itu sehat dan baik. Halal juga bisa menjadi sarana untuk memperkuat ekonomi umat. 

Menurut pengertiannya, Halal adalah "Boleh" dan haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah Swt dengan tegas. Namun, sayang pelaku usaha sedikit kurang perhatian berkenaan dengan masalah produk halal ini. 

Manakah contoh barang haram ?

Adapun contohnya adalah Babi,khamr(minuman beralkohol), darah, bangkai dan bagian dari tubuh manusia,binatang buas dan anjing.Ini secara singkatnya saja. 

Untuk penjelasan dalil-dalilnya dan beberapa pengecualian karena kondisi tertentu bukan tempatnya disini. Namanya juga pengetahuan praktis (lebih detail bisa diliat Fatwa MUI tentang Makanan,Minuman, Obat dan Kosmetik). 

Dalam proses produksi juga harus bersih alias terhindar dari Najis.Najis menurut Syara' adalah kotoran yang wajib dihindari dan dibersihkan oleh setiap muslim ketika terkenanya. 

Ada 3 macam najis: 

1) Najis Ringan (mukhaffafah-red), yakni air seni bayi sebelum usia 2 tahun yang hanya mengkonsumsi ASI. 

2) Najis sedang (mutawassithah-red),yaitu kotoran hewan (kecuali ikan dan belalang) atau manusia dan khamr. 

3) Najis Berat (mughallazhah-red), yaitu Babi,Anjing atau turunan keduanya.

Benda yang terkena najis (mutanajjis-red) yakni ketika bahan baku atau peralatan produksi terkena najis, wajib dibersihkan. 

Ketika terkena Najis Ringan cukup mengucurinya dengan air atau  direndam hingga hilang rasa, bau dan warnanya.

Ketika terkena Najis Sedang, cara membersihkannya yaitu dengan membersihkan benda/peralatan tersebut sampai kita tidak melihatnya secara kasat mata. Bisa dicuci dengan sabun atau sarana lainnya hingga hilang rasa, bau dan warna. 

Nah, ketika terkena Najis Berat, maka cara mensucikannya secara syar'i yakni dengan disucikan 7 kali dengan air dan salah-satunya dengan mengusap dengan tanah yang bersih pada permukaaan yang terkena najis. Demikian para ulama' memberikan arahan.

TITIK KRITIS PRODUK

Pelaku Usaha harus mengetahui pada bagian mana dalam  produksinya yang ada kemungkinan tercampur atau terkena pada benda-benda yang haram. 

Pelaku usaha harus jujur mengungkapkan kondisi riel dilapangan, karena hal ini berkaitan dengan halal atau haram. 

Disini ada 3 (tiga) hal atau situasi yang harus diwaspadai oleh pelaku usaha agar terhindar dari najis,yaitu;

1. BAHAN;

Pastikan bahan baku dan bahan tambahan itu halal. Bahan-bahan yang digunakan tidak berasal dari unsur babi, anjing atau bagian dari tubuh manusia.

2. PROSES PRODUKSI;

Selama pemrosesan/penggorengan/pemanggangan/pencampuran bahan dll tidak tercemar dari bahan najis. Bila terbukti tercemar barang najis, segera disucikan dengan cara syar'i seperti cara diatas.

3. Kesucian ALAT dan KEMASAN;

Nah, jangan sampai setelah produknya jadi lalu pelaku usaha lalai dalam proses pengemasan hingga berujung haram. Pengemasannya atau alat untuk mengemas tercampur dari najis akhirnya sudah capek-capek produksi hasilnya haram hanya gara-gara pengemasannya tidak diperhatikan. 

Perhatikan!!  Alat untuk produksi tidak tercampur dengan sesuatu yang haram. Setiap alat, bahan, proses produksi dan pengemasan harus benar-benar terhindar dari najis.

Pelaku Usaha wajib menyadari hal ini karena ?

- Setiap rangkaian sertifikasi Halal yang merupakan bagian dari proses penetapan fatwa adalah termasuk pemeriksaan alat,bahan,proses dan pengemasan oleh Audior Halal atau Petugas Pendamping Halal. Jangan sampai ada "dosa" berjamaah karena keteledoran masalah ini.

- Auditor Halal dan Pendamping PPH merupakan saksi dari Komisi Fatwa MUI untuk mengetahui secara pasti bahan dan proses produksi. 

-Ketepatan putusan fatwa MUI sangat bergantung pada validitas pemeriksaan Auditor Halal dan Pendamping PPH.

-Karena itu tanggung jawab MUI, Auditor Halal, Pendamping PPH dan Pelaku Usaha  bukan hanya Duniawi tetapi juga Akhirat.

Hal ini agar menjadi perhatian bagi kita semua.

شكرا

عفوا

مع النجاح

Baca Juga